Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya
Jawab:
Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا حضر العشاء، فابدءوا به
“Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..”
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان
“Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil”
Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.
Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14195
🔍 Setiap Perbuatan Ada Balasannya, Urutan Doa, Doa & Dzikir, Doa Melihat Keindahan
Artikel asli: https://muslim.or.id/11349-fatwa-ulama-makanan-dihidangkan-ketika-adzan-sudah-berkumandang.html